Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu Ini

Dhani tetap jadi tersangka kasus pencemaran nama baik

Surabaya, IDN Times - Setelah melakukan pemeriksaan kepada Politisi Partai Gerindea, Ahmad Dhani Parasetyo dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan dalam pekan ini berkas perkara kasus pencemaran nama baik selesai. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (26/11).

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani 

1. Berkas sudah siap dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu IniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Barung mengatakan bahwa berkas perkara I telah siap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Saya sudah mengkonfirmasi ke Ditreskrimsus bahwa minggu ini akan kita lakukan pelimpahan tahap pertama kasus yang menyangkut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Ahmad Dhani ke JPU yaitu di Kejati Jatim," ujarnya.

2. Penyidik pastikan berkas perkara sudah lengkap setelah memeriksa tersangka dan saksi ahlinya

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu IniDok. IDN Times/Istimewa

Barung menambahkan, untuk berkas perkara tersebut saat ini dirasa sudah lengkap. Sebab, tersangka telah diperiksa dan saksi ahli yang diajukan untuk meringankan juga telah dimintai keterangan. 

"Sudah cukup ya, penyidik sudah menilai bahwa menetapkan yang bersangkutan AD sebagai tersangka itu sudah kita siap untuk dilakukan pengujian dan pengujian sudah kita beberkan untuk penguatan daripada saksi yang ada, kemudian petunjuk dan juga saksi ahli sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah siap minggu depan akan kita terkirim," terangnya.

3. Polda telah menyita akun medsos, video dan HP Ahmad Dhani

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu IniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Pria dengan tiga melati emas ini membeberkan, dalam berkas perkara tersebut juga ada barang bukti sitaan dari tersangka. Yakni akun media sosial Instagram Ahmad Dhani, video pencemaran nama baik dan handphone yang digunakan untuk membuat video itu. "Akun, transmisi, statusnya, alat yang digunakan untuk mentransmisikan sudah kita sita semua," pungkasnya.

4. Kejati sudah tunjuk JPU untuk kasus Ahmad Dhani

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu IniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Kejati Jatim masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim. Meski begitu, Kejati sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu proses penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. 

"Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, Jaksanya Usman, Sabetania, dan Novan. Sementara dugaan kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (19/11).

5. Ahmad Dhani ditetapkan ditersangka karena berujar idiot

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu IniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot". Dia membuat video di Hotel Majapahit dan merekamnya menggunakan handphone. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Ahmad Dhani, Polda Jatim Periksa Berkas Ini

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya