TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Surabaya, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 ribu

Hati-hati terjerat OTT buang sampah guys

Raw Pixel/Pexel

Surabaya, IDN Times- Bagi warga Surabaya diimbau untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab, Dinas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.  

 

Baca Juga: Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang

1. Rameli ditegur karena membuang satu kresek hitam

shutterstock

Beredar surat penindakan dari DKRTH terhadap warga yang terjaring OTT atas nama Rameli. Berdasarkan surat tertanggal Sabtu, 8 September 2018 itu, Rameli kedapatan membuang satu kresek berisi sampah. 

"Iya betul Rameli (dihukum buang sampah sembarangan), itu surat dari kami mas," kata Joko Purnomo selaku Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi oleh IDN Times, Kamis (13/8).  

 

2. KTP Rameli ditahan sebagai bentuk hukuman

pxhere

Adapun lokasi Rameli membuang sampah di Jalan Nyamplungan, Surabaya. Untuk sementara, kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan ditahan seabagai jaminan penyelesaian perkara. "Artinya dia dapat denda administrasi. Gini surat pernyataan itu supaya dia tidak mengulangi lagi," lanjut dia. 

 

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT 

Berita Terkini Lainnya