Di Surabaya, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 ribu
Hati-hati terjerat OTT buang sampah guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Bagi warga Surabaya diimbau untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab, Dinas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang
1. Rameli ditegur karena membuang satu kresek hitam
Beredar surat penindakan dari DKRTH terhadap warga yang terjaring OTT atas nama Rameli. Berdasarkan surat tertanggal Sabtu, 8 September 2018 itu, Rameli kedapatan membuang satu kresek berisi sampah.
"Iya betul Rameli (dihukum buang sampah sembarangan), itu surat dari kami mas," kata Joko Purnomo selaku Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi oleh IDN Times, Kamis (13/8).
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT