KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati Bekasi
Neneng terancam pidana penjara 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, sebagai tersangka penerima suap untuk pengurusan izin proyek Meikarta, Cikarang. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui jumpa pers pada Senin malam (15/10) di gedung KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah NNY (Neneng), Bupati Bekasi periode 2017-2022," ujar Syarif semalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK sejak November 2017, Neneng dijanjikan diberi suap senilai Rp13 miliar. Ini sebagai komitmen fee untuk pengurusan izin lahan seluas 84,6 hektare. Namun, yang baru terealisasi dan diterima oleh Neneng serta pejabat Pemkab Bekasi senilai Rp7 miliar.
Suap terkait pengurusan izin Meikarta sesungguhnya bukan laporan pertama masyarakat yang masuk ke KPK dan menyeret nama Neneng. Ada pula laporan soal kerjasama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah. Namun, hingga kini belum ditindak lanjuti.
Lalu, bagaimana rekam jejak Neneng selama memimpin Kabupaten Bekasi? Apalagi ini merupakan periode kedua ia memimpin area tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bekasi Terkait Proyek Meikarta
1. Neneng Hasanah sudah memimpin Kabupaten Bekasi sejak 2012 lalu
Neneng merupakan bupati petahana yang berhasil mempertahankan kursinya ketika digelar Pilkada pada 2017 lalu. Pada tahun lalu, ia berhasil meraih 471.585 suara bersama wakilnya Eka Supria Atmaja. Saat itu, ia menggunakan slogan Neneng YES.
Ketika mengikuti Pilkada tahun 2017, Neneng dan Eka diusung oleh lima parpol yakni Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PPP. Mereka mengusung visi "Terwujudnya Kabupaten Bersinar Tahun 2022". Melihat misinya, Neneng dan Eka mencanangkan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel. Sayangnya, misi itu sudah ia nodai ketika bersedia menerima suap dari pengembang properti Meikarta, Lippo Group.
KPK meyakini komitmen fee senilai Rp 13 miliar, bukan penerimaan yang pertama ke Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi.
Baca Juga: KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta