KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati Bekasi

Neneng terancam pidana penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, sebagai tersangka penerima suap untuk pengurusan izin proyek Meikarta, Cikarang. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui jumpa pers pada Senin malam (15/10) di gedung KPK. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah NNY (Neneng), Bupati Bekasi periode 2017-2022," ujar Syarif semalam. 

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK sejak November 2017, Neneng dijanjikan diberi suap senilai Rp13 miliar. Ini sebagai komitmen fee untuk pengurusan izin lahan seluas 84,6 hektare. Namun, yang baru terealisasi dan diterima oleh Neneng serta pejabat Pemkab Bekasi senilai Rp7 miliar. 

Suap terkait pengurusan izin Meikarta sesungguhnya bukan laporan pertama masyarakat yang masuk ke KPK dan menyeret nama Neneng. Ada pula laporan soal kerjasama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah. Namun, hingga kini belum ditindak lanjuti. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Neneng selama memimpin Kabupaten Bekasi? Apalagi ini merupakan periode kedua ia memimpin area tersebut. 

1. Neneng Hasanah sudah memimpin Kabupaten Bekasi sejak 2012 lalu

KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati Bekasi(Bupati Neneng Hasanah Yasin) IDN Times/Santi Dewi

Neneng merupakan bupati petahana yang berhasil mempertahankan kursinya ketika digelar Pilkada pada 2017 lalu. Pada tahun lalu, ia berhasil meraih 471.585 suara bersama wakilnya Eka Supria Atmaja. Saat itu, ia menggunakan slogan Neneng YES. 

Ketika mengikuti Pilkada tahun 2017, Neneng dan Eka diusung oleh lima parpol yakni Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PPP. Mereka mengusung visi "Terwujudnya Kabupaten Bersinar Tahun 2022". Melihat misinya, Neneng dan Eka mencanangkan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel. Sayangnya, misi itu sudah ia nodai ketika bersedia menerima suap dari pengembang properti Meikarta, Lippo Group. 

KPK meyakini komitmen fee senilai Rp 13 miliar, bukan penerimaan yang pertama ke Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi.  

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bekasi Terkait Proyek Meikarta 

2. Neneng pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD Golkar Jawa Barat

KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati BekasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelum akhirnya menduduki kursi sebagai bupati, Neneng pernah menempat berbagai posisi, antara lain Ketua PDK Kosgoro 1957, Wakil Bendahara DPD Golkar Jawa Barat, dan Bendahara Koni Bekasi. 

Lucunya, saat ia mendengar ada informasi bahwa anak buahnya terjerat operasi senyap KPK, Neneng mengaku sudah mewanti-wanti semua bawahannya agar tidak hati-hati dalam mengurus proses perizinan. Tujuannya, agar tidak terjerembab ke lembah korupsi. Namun, kenyataan justru berbalik. Justru ia sendiri ikut melakukan perbuatan itu. 

Uang suap yang ditujukan bagi Neneng, diserahkan oleh konsultan Lippo Group, Taryudi, ke Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi. Proses transaksi penyerahan uang itu, menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dilakukan di pinggir jalan. 

Dari OTT KPK pada Minggu (14/10) hingga Senin dini hari, penyidik menyita uang senilai Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta. 

3. Neneng terancam pidana penjara 20 tahun

KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati Bekasimichiganradio.org

Neneng akhirnya dijemput oleh penyidik KPK di kediamannya pada Senin malam (15/10). Ketika tiba di gedung KPK, perempuan berusia 38 tahun itu tidak berkomentar apa pun. Wajahnya nampak terkejut, karena tidak menyangka ikut terseret dalam OTT ini. 

Penyidik KPK menyangkakan Neneng dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah. Padahal, mereka tahu dengan menerima janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukumannya yaitu denda Rp200 juta hingga Rp 1miliar dan pidana penjara 4-20 tahun. Bupati Neneng terancam hukuman lebih berat, karena selaku penyelenggara negara ia malah menerima suap. 

4. Punya harta kekayaan mencapai Rp 73,4 miliar

KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati Bekasiwinnetnews.com

Dilihat dari harta kekayaan yang pernah ia setor ke KPK pada (5/7) lalu, Neneng tercatat memiliki harta mencapai Rp73,4 miliar. Harta yang paling banyak tercakup di aset berupa tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 143. Tanah dan bangunan itu tersebar di area Karawang, Bekasi dan Purwakarta. 

Ada pula kendaraan berupa Toyota Fortuner buatan tahun 2016 senilai Rp479 juta yang ia beli dari kantongnya sendiri. Ia juga memiliki harta kas dan setara kas mencapai Rp9,9 miliar. 

5. Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang ditangkap oleh KPK sejak tahun 2004

KPK Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Bupati BekasiIDN Times/Sukma Shakti

Dari data yang dirilis oleh KPK, Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang diproses oleh lembaga antirasuah sejak tahun 2004 lalu. Sementara, di tahun ini, Neneng menjadi kepala daerah ke-25 yang diproses oleh KPK. 

Lembaga antirasuah juga sudah memecahkan rekor aktivitas OTT bila dibandingkan tahun sebelumnya. Baru mencapai Oktober, KPK sudah melakukan 23 operasi senyap. Sementara, di tahun 2017, lembaga antirasuah melakukan 19 OTT. 

Baca Juga: KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya