Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading
Ketiga terdakwa hadir secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo menjalani sidang perdana kasus penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada Rabu (6/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam sidang ini, Wahyu Kenzo tidak sendirian, ia diadili bersama 2 terdakwa lain yaitu Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Arief Karyadi dan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra. Sementara ketiga terdakwa hadir secara daring melalui zoom.
Baca Juga: Gedung Kembar Milik Wahyu Kenzo Disegel Polisi
1. Jalannya sidang perdana, hanya Raymond Enovan yang didampingi penasihat hukum
Sidang sendiri berjalan molor dari jadwal yang seharusnya yaitu pukul 10.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.35 WIB. Sidang juga sempat macet karena terkendala suara mic ketiga terdakwa yang bermasalah. Kemudian dari ketiga terdakwa, hanya Raymond Enovan yang didampingi pengacara atau penasihat hukum. Sementara penasihat hukum kedua terdakwa lainnya tidak bisa menghadiri sidang perdana ini.
Ketua Majelis Sidang kemudian membacakan kalau agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal-pasal tadi kemudian disubsider dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.
Mendengar sederet pasal yang disampaikan JPU, ketiga terdakwa kemudian meminta penundaan sidang. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan akhirnya sidang ditutup pada pukul 15.27 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Segera Jalani Sidang, Wahyu Kenzo akan Ditangani 7 JPU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.