TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali Mangkir

3 tergugat sudah menggunakan jatah 2 kali mangkir

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Instagram/jokowi)

Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memberi tiga kali kesempatan mangkir bagi perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiganya kompak mangkir dalam sidang kedua gugatan perdata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.46 WIB.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya akhirnya menunda persidangan hingga tiga pihak tergugat yakni Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hadir. Sidang selanjutnya akan digelar 3 minggu lagi tepatnya pada 10 Februari 2023. 

Jika ketiganya masih saja tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan persidangan. Pasalnya dalam sidang perdana pada 10 Januari 2023 di PN Kota Malang lalu, ketiganya juga tidak hadir .

Baca Juga: Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir

1. Berkas persidangan sudah dikirima kepada ketiga tergugat

Jalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Ahmad Kusairi menyatakan kalau berkas gugatan perdata telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di istana Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Pemkab Malang. Tapi ia heran kenapa hingga persidangan kedua ini, tiga pihak tergugat itu masih belum hadir ke persidangan.

"Mungkin karena kesibukan mereka seperti di kepresidenan. Misalnya ada protokol kesehatan dan tugas presiden yang belum sempat mewakilkan kuasanya atau hadir sendiri," jelasnya usai persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M

2. Sidang akan tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan tergugat

Jalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mangkir dalam sidang perdana dan kedua, pihak Presiden RI, Kapolri, dan Pemkab Makang hanya memiliki 1 kesempatan lagi untuk mangkir. Kalau pada sidang ketiga bulan depan mereka tetap mangkir, sidang akan dilanjutkan meskipun tanpa mendengarkan pendapat ketiga tergugat ini.

"Majelis punya pertimbangan sendiri kenapa harus tiga kali panggilan, jadi kalau tiga kali panggilan sudah tidak hadir maka akan dilanjutkan. Sehingga bisa dikatakan persidangan tiga minggu kedepan ini panggilan terakhir, dan kalau memang mereka tidak hadir lagi, maka akan dilanjutkan," jelasnya.

Baca Juga: Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya