Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali Mangkir
3 tergugat sudah menggunakan jatah 2 kali mangkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memberi tiga kali kesempatan mangkir bagi perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiganya kompak mangkir dalam sidang kedua gugatan perdata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.46 WIB.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya akhirnya menunda persidangan hingga tiga pihak tergugat yakni Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hadir. Sidang selanjutnya akan digelar 3 minggu lagi tepatnya pada 10 Februari 2023.
Jika ketiganya masih saja tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan persidangan. Pasalnya dalam sidang perdana pada 10 Januari 2023 di PN Kota Malang lalu, ketiganya juga tidak hadir .
Baca Juga: Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir
1. Berkas persidangan sudah dikirima kepada ketiga tergugat
Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Ahmad Kusairi menyatakan kalau berkas gugatan perdata telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di istana Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Pemkab Malang. Tapi ia heran kenapa hingga persidangan kedua ini, tiga pihak tergugat itu masih belum hadir ke persidangan.
"Mungkin karena kesibukan mereka seperti di kepresidenan. Misalnya ada protokol kesehatan dan tugas presiden yang belum sempat mewakilkan kuasanya atau hadir sendiri," jelasnya usai persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M
Baca Juga: Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.