Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir

Sidang akan dilanjutkan pada Februari 2023

Malang, IDN Times - Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan yang diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah memasuki sidang kedua pada hari ini (24/01/2023). Tampak kuasa hukum dari Tim TATAK dan para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sejak pagi sudah stand by di PN Kota Malang.

Kuasa hukum tergugat, yaitu PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia juga berada di sana. Selain itu hadir juga turut tergugat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Namun, perwakilan atau kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang tampak tidak hadir.

1. Tak ada perwakilan presiden dan Kapolri, sidang ditunda

Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketidakhadiran dari perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang membuat majelis hakim menunda sidang siang hari ini. Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya, memutuskan sidang ini ditunda selama 3 minggu.

"Sidang ditunda sambil menunggu perwakilan tiga pihak tergugat, ketiganya beralasan kesibukan masing-masing pihak tergugat. Kalau panggilan berikutnya tidak hadir maka sidang dilanjutkan ke mediasi," terangnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Dipersilakan Gabung Gugatan Perdata

2. Penggugat tidak terima

Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pihak penggugat dari Tim TATAK sempat tidak terima dengan keputusan majelis hakim. Mereka meminta agar sidang tetap dilanjutkan meskipun ada 3 tergugat yang mangkir. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya kalau sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Majelis memutuskan untuk menunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 14 Februari, dengan jam yang sama. Jadi kita tunda untuk memanggil tergugat 6 (Kapolri), turut tergugat satu (Presiden RI) , dan tergugat empat (Pemkab Malang)," tegas Judi.

3. Pada sidang perdana hanya 2 tergugat yang datang

Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pada sidang perdana yang digelar pada 10 Januari 2023 di PN Kota Malang ternyata hanya 2 tergugat yang hadir. Keduanya dari PT Indosiar selaku broadcaster Liga 1 dan Kementerian PUPR.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Tim TATAK bersama 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan termasuk Devi Athok. Mereka menggugat PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu tutur tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Para keluarga korban ini mengajukan gugatan perdata dengan total nominal Rp62 miliar. Rinciannya untuk kerugian materiil sebesar Rp9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp53 miliar.

Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya