TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Surabaya Gandeng Polisi Awasi Obat Sirop di Apotek

Obat akan ditarik jika masih ada di Apotek

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya bakal mengawasi langsung peredaran obat sirop di sejumlah apotek, menyusul larangan pemerintah karena diduga obat sirop menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif (GGAPA). 

Baca Juga: Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop Anak

1. Pemkot akan cek apotek di Surabaya

(Ilustrasi) Seorang petugas tengah menarik stok obat sirop di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (20/10/2022). IDNTimes/Savi

Eri mengatakan, dirinya sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Kesehatan. Dalam waktu dekat ia akan melakukan pengecekan ke apotek-apotek untuk melihat apakah obat yang dilarang pemerintah. 

"Kita cek ke lapangan, sudah ada di surat edaran itu (obat) merek apa, jenis apa kita akan lakukan cek bersama di apotek-apotek," ujar Eri ditemui, Senin (24/10/2022). 

"Kita agendakan, besok atau kapan kita turun, untuk melihat apakah apotek-apotek sudah ditarik semua yang terkait larangan dari Kemenkes," imbuhnya.

2. Jika ditemukan, apotek tidak diberi sanksi

ilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro)

Jika masih ditemukan obat sirop yang dilarang, dirinya tidak memberi sanksi kepada apotek tersebut. Ia hanya melalukan pendekatan secara persuasif.

"Dalam Surat Edaran Menteri tidak ada sanksi, kita memang melakukan pendekatan secara persuasif saja, tapi saya yakin, apotek di Surabaya pasti akan menarik obat-obat itu," tutur Eri.

Baca Juga: Dinkes Surabaya Keluarkan SE, Minta Faskes Tidak Resepkan Obat Sirop

Berita Terkini Lainnya