Pemkot Surabaya Gandeng Polisi Awasi Obat Sirop di Apotek
Obat akan ditarik jika masih ada di Apotek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya bakal mengawasi langsung peredaran obat sirop di sejumlah apotek, menyusul larangan pemerintah karena diduga obat sirop menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif (GGAPA).
Baca Juga: Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop Anak
1. Pemkot akan cek apotek di Surabaya
Eri mengatakan, dirinya sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Kesehatan. Dalam waktu dekat ia akan melakukan pengecekan ke apotek-apotek untuk melihat apakah obat yang dilarang pemerintah.
"Kita cek ke lapangan, sudah ada di surat edaran itu (obat) merek apa, jenis apa kita akan lakukan cek bersama di apotek-apotek," ujar Eri ditemui, Senin (24/10/2022).
"Kita agendakan, besok atau kapan kita turun, untuk melihat apakah apotek-apotek sudah ditarik semua yang terkait larangan dari Kemenkes," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes Surabaya Keluarkan SE, Minta Faskes Tidak Resepkan Obat Sirop