Dinkes Surabaya Keluarkan SE, Minta Faskes Tidak Resepkan Obat Sirop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap penyakit Ganguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Melalui SE tersebut, Dinkes minta fasilitas kesehatan tidak meresepkan obat sirop untuk anak.
1. SE sesuai tindak lanjut Surat Keputusan Kemenkes tentang GGAPA
SE bernomor 443.33/34928/436.7.2/2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022, dan Nomor : HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.
“Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (22/10/2022).
2. Seluruh apotek diimbau tak jual obat sirop
Ia menjelaskan, bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya
3. Masyarakat diminta waspada
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjngkatkan kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.
“Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke Apotek/Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” terangnya.
Hingga saat ini Dinkes Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia <6 tahun dengan menerapkan langkah - langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes.
“Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek/terduga GGAPA di masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut di Jatim, Faskes Stop Resepkan Obat Sirop