Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!
Yakin bakalan ditegakkan nih Perwalinya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022) Peraturan Wali Kota Surabaya soal Kawasan Tanpa Rokok kembali diterapkan. Aturan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Perwali nomor 110 tahun 2021. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah disahkan pada 11 November 2021 lalu. Tak main-main, pelanggar Perwali ini bisa kena denda Rp250 ribu.
1. Tujuannya agar tak menganggu tempat umum
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (1/6/2022). Tujuannya agar tidak mengganggu tempat umum.
"Kita kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan," ujarnya, usai meresmikan wisata Kalimas, Selasa (1/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 16, bagi perokok yang melanggar Perwali tersebut akan dikenai saksi administratif. Salah satu sanksi yang tertulis di Perwali itu berupa denda Rp250 ribu bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kita ini buka hanya mendenda, tapi bagaimana keberhasilan pemerintah kota untuk menyadarkan masyarakat, boleh merokok tapi jangan menganggu," ungkapnya.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Mengapa Perokok Sulit Berhenti Merokok?