Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani
Gara-gara vlog 'idiot'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat. Pencegahan ini menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Sabtu (20/10).
1. Ahmad Dhani resmi ditetapkan tersangka
Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10).
Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8). Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) sore lalu.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Bukan Musisi Lagi