TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2, 6 tahun penjara. Dok Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya memvonis FR (23) terdakwa kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan penjara selama 2,6 tahun.

Vonis terhadap terdakwa sendiri dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, pada Kamis (11/8/2022), kemarin. 

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pencuri Mobdin Bupati Bojonegoro, Biar Terlihat Kaya

1. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian

FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2,5 tahun penjara. Dok Istimewa

Nalfrijhon menyebut, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa FR terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022), lalu. FR sendiri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro," kata Nalfrijhon.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2, 6 tahun penjara. Dok Istimewa

Sementara vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 4 tahun. Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa asal Kelurahan Kadipaten, Bojonegoro ini, yakni terdakwa sendiri belum pernah terlibat kasus pidana dan terdakwa mengakui kesalahannya.

"Perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat," jelasnya. Usai vonis dibacakan terdakwa dan juga JPU menerima putusan hakim.

Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dicuri, Pelaku Nyamar Jadi Mekanik

Berita Terkini Lainnya