Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan
Herman divonis 3 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima limpahan satu narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas pada Rabu malam (15/3/2023). Napi itu adalah Herman alias Abu Difa. Herman divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Teroris Jemaah Islamiyah Sulawesi Tengah
1. Herman terlibat bom bunuh diri di Makassar
Herman merupakan kelompok JAD Makassar. Ia ditangkap oleh Densus 88 pada April 2021, lalu di gudang perusahaan Kosmestik Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Herman saat itu ditangkap bersamaan dengan 55 terduga teroris lainnya, terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral.
Kalapas Lamongan, Mahrus saat dikonfirmasi membenarkan pemindahan napi teroris tersebut, Mahrus mengatakan, Herman merupakan teroris jaringan bom bunuh diri gereja Katedral Makassar.
Baca Juga: Kepala BNPT Ungkap Ada Parpol Baru yang Terafiliasi Kelompok Teroris
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.