TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan

Herman divonis 3 tahun penjara 

Herman alias Abu Difa napi teroris dipindahkan ke Lapas Lamongan. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima limpahan satu narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas pada Rabu malam (15/3/2023). Napi itu adalah Herman alias Abu Difa. Herman divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Teroris Jemaah Islamiyah Sulawesi Tengah

1. Herman terlibat bom bunuh diri di Makassar

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Herman merupakan kelompok JAD Makassar. Ia ditangkap oleh Densus 88 pada April 2021, lalu di gudang perusahaan Kosmestik Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Herman saat itu ditangkap bersamaan dengan 55 terduga teroris lainnya, terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral. 

Kalapas Lamongan, Mahrus saat dikonfirmasi membenarkan pemindahan napi teroris tersebut, Mahrus mengatakan, Herman merupakan teroris jaringan bom bunuh diri gereja Katedral Makassar.

Baca Juga: Kepala BNPT Ungkap Ada Parpol Baru yang Terafiliasi Kelompok Teroris

2. Pemindahan napi teroris mendapatkan pengawalan ketat

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahrus menjelaskan, kedatangan napi teroris Herman sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari perwakilan Ditjen Pas dan sejumlah anggota Densus 88 dari Mako Brimob. Selanjutnya Herman langsung diterima Lapas Lamongan di ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi penerimaan dengan didampingi komandan Jaga Lapas Lamongan. 

"Iya kami kedatangan satu lagi napi teroris atas nama Herman. Napi ini terkait kasus bom bunuh diri gereja," kata Mahrus.

Verified Writer

Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya