Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden
Berharap agar putusan bisa maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim merasa tuntutan ini belum maksimal. Pihaknya pun mendesak putusan hakim nantinya bisa menjerat kedua pelaku semaksimal mungkin.
Baca Juga: JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
1. Sasmito tak puas dengan tuntutan JPU
Sasmito mengatakan bahwa pihaknya sempat kecewa ketika mendengar JPU Winarko membacakan tuntutannya yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan satu pasal saja, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, ia berharap para terdakwa akan dituntut dengan hukuman lebih lama.
"Kita menghargai tuntutan yang sudah disampaikan oleh jaksa. Tapi AJI sebenarnya berharap tuntutan oleh jaksa bisa maksimal. Karena kita tahu di UU Pers ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp500 juta," ujar Sasmito usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi