TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden

Berharap agar putusan bisa maksimal

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim usai persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim merasa tuntutan ini belum maksimal. Pihaknya pun mendesak putusan hakim nantinya bisa menjerat kedua pelaku semaksimal mungkin.

Baca Juga: JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

1. Sasmito tak puas dengan tuntutan JPU

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Sasmito mengatakan bahwa pihaknya sempat kecewa ketika mendengar JPU Winarko membacakan tuntutannya yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan satu pasal saja, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, ia berharap para terdakwa akan dituntut dengan hukuman lebih lama.

"Kita menghargai tuntutan yang sudah disampaikan oleh jaksa. Tapi AJI sebenarnya berharap tuntutan oleh jaksa bisa maksimal. Karena kita tahu di UU Pers ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp500 juta," ujar Sasmito usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).

2. JPU berkesempatan menuntut maksimal

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Padahal, lanjut Sasmito, JPU memiliki kesempatan untuk menuntut kedua terdakwa semaksimal mungkin yaitu 2 tahun penjara. Apalagi ada pasal-pasal alternatif dalam dakwaan yang memiliki ancaman hukuman lebih lama yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Saya pikir sebenarnya jaksa memiliki momentum untuk membuat sejarah yang baru artinya polisi yang selama ini tidak tersentuh dalam kasus-kasus kekerasan dalam jurnalis itu kemudian bisa diputus dengan maksimal," ungkapnya.

Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Berita Terkini Lainnya