TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Pembajakan Atlet, Menpora Akan Atur dalam RUU SKN

Akan mulai dibahas tahun depan

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali saat diskusi di KAHMI Jatim, Sabtu (28/12). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengaku saat ini masih marak terjadi kegiatan bajak atlet antar daerah. Ia ingin praktik tersebut dihentikan. Untuk itu, ia akan mengusahakan pembaharuan regulasi atlet melalui revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.

1. Menpora akui praktik pembajakan atlet cukup meresahkan

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali saat diskusi di KAHMI Jatim, Sabtu (28/12). IDN Times/Fitria Madia

Zainudin menyampaikan niatnya untuk mengatur pembajakan atlet dalam diskusi yang diadakan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Jawa Timur. Pernyataan tersebut terpantik dari pertanyaan salah satu peserta diskusi tentang fenomena pembajakan atlet. Zainudin pun mengamini pernyataan tersebut.

"Banyak bajak membajak atlet. Yang rugi akhirnya Jatim sebagau salah satu pabrik atlet. Ketika sudah waktunya dipakai, akhirnya gak ada," ujarnya di Surabaya, Sabtu (28/12).

Pembajakan atlet merupakan tindakan di mana suatu daerah mengambil atlet dari daerah lain agar mau mewakili daerah mereka.

Baca Juga: Menpora akan Sanksi Pelatih yang Coret Atlet karena Alasan Keperawanan

2. Peraturan pembajakan atlet akan dimasukkan dalam RUU SKN

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali saat diskusi di KAHMI Jatim, Sabtu (28/12). IDN Times/Fitria Madia

Untuk mengatur itu, Zainudin akan memasukkan regulasinya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Namun hingga saat ini, ia belum menemukan regulasi yang tepat untuk mengatur pembajakan atlet.

"Nah kita tentu sangat berharap masukan dari berbagai pihak. Supaya penataan sistem keolahragaan kita ke depan semakin baik," tuturnya.

Baca Juga: Lampaui Target Medali, Menpora Tetap Evaluasi SEA Games 2019

Berita Terkini Lainnya