TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hujan Interupsi, Sidang Ketujuh Ahmad Dhani Berlangsung Panas

JPU dan Kuasa Hukum saling adu argumen

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pesidangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani dipenuhi interupsi, baik dari Tim Kuasa Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/3). Sidang ketujuh ini berlangsung selama dua jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

1. JPU mengklarifikasi legalitas video

IDN Times/Fitria Madia

Pada awal persidangan, JPU memberikan klarifikasi atas tudingan kuasa hukum terkait legalitas video yang dijadikan barang bukti selama masa persidangan. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani menganggap bahwa video yang ditampilkan dalam persidangan merupakan ilegal lantaran tidak terdaftar dalam barang bukti dakwaan.

"Itu bukan ilegal karena kami menyita akun Instagram terdakwa. Itu satu kesatuan.
Supaya tidak ada kesalahan presepsi nanti. Karena nantinya barang bukti tersebut akan kami tunjukkan," ujar ketua JPU, Rahmat Hari Basuki.

2. Kuasa hukum tetap mempertanyakan legalitas dan orisinalitas video

IDN Times/Fitria Madia

Saat menonton video Ahmad Dhani yang diperkarakan pun, Kuasa Hukum berulang kali melontarkan protes. Mereka tetap meragukan legalitas dan orisinalitas video. Pasalnya video bukan diputar melalui akun instagram Ahmad Dhani melainkan dari dokumen.

"Itu modified bulan 3. Tidak bisa kita menggunakan video tersebut karena modified. Saksi ahli tolong apa arti modified?" protes ketua Tim Kuasa Hukum Aldwin Rahardian.

Baca Juga: Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Fahri Hamzah dan Baladewa Kecewa

3. Pertanyaan kepada saksi ahli sering melebar

IDN Times/Fitria Madia

 

Dalam proses tanya jawab antara JPU dan saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, tim kuasa hukum memotong di tengah-tengah percakapan. Mereka menentang pertanyaan JPU yang lebih menjurus ke pasal-pasal daripada tentang perkara.

"Itu adalah ranah hukum undang-undang ITE. Saya rasa tidak bisa diajukan kepada ahli tata bahasa. Nanti bisa rancu," ungkap Aldwin. Namun majelis hakim mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya.

Baca Juga: Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri Bawaslu

Berita Terkini Lainnya