TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FJPI dan AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial

Dinilai melanggar UUD dan HAM

IDN Times/Santi Dewi

Surabaya, IDN Times - Akses media sosial di Indonesia masih dibatasi hingga Jumat (24/5). Pembatasan akses media sosial ini merupakan titah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sejak Rabu (22/5) yang bertujuan agar dapat meredam berita bohong yang beredar di masyarakat terkait aksi kedaulatan rakyat yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (21/5). Meski demikian, keputusan ini menuai kecaman dari beberapa organisasi jurnalis yang ada di Indonesia.

1. FJPI desak pemerintah segera cabut pembatasan medsos

IDN Times/Galih Persiana

Desakan pertama untuk mencabut pembatasan ini berasal dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI). Melalui siaran pers yang diterima IDN Times, ketua umum FJPI Uni Lubis mengatakan bahwa pembatasan media sosial tersebut telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945.

"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi," ujar Uni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).

Baca Juga: Kemenkominfo Wacanakan Blokir NIK Pelaku Penyebar Hoaks

2. Aparat penegak hukum diminta menjalankan tugasnya

IDN Times/Galih Persiana

 

Menurut Uni, pembatasan media sosial bukan solusi yang tepat untuk membatasi penyebaran hoaks. Aparat penegak hukumlah yang sudah semestinya menjalankan kewenangannya untuk menindak pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong.

"FJPI meminta aparat Penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video, atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan," lanjutnya.

3. AJI merasa masyarakat dihalangi untuk mendapat informasi yang benar

pexels/fancycrave.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memberikan pendapat serupa. Mereka juga menggunakan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM untuk mendesak pemerintah segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial.

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," tulis AJI dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (23/5).

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram down, Wiranto: Sebagian Akses Medsos Diblokir

Berita Terkini Lainnya