FJPI dan AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial
Dinilai melanggar UUD dan HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Akses media sosial di Indonesia masih dibatasi hingga Jumat (24/5). Pembatasan akses media sosial ini merupakan titah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sejak Rabu (22/5) yang bertujuan agar dapat meredam berita bohong yang beredar di masyarakat terkait aksi kedaulatan rakyat yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (21/5). Meski demikian, keputusan ini menuai kecaman dari beberapa organisasi jurnalis yang ada di Indonesia.
1. FJPI desak pemerintah segera cabut pembatasan medsos
Desakan pertama untuk mencabut pembatasan ini berasal dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI). Melalui siaran pers yang diterima IDN Times, ketua umum FJPI Uni Lubis mengatakan bahwa pembatasan media sosial tersebut telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945.
"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi," ujar Uni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Baca Juga: Kemenkominfo Wacanakan Blokir NIK Pelaku Penyebar Hoaks
Baca Juga: WhatsApp dan Instagram down, Wiranto: Sebagian Akses Medsos Diblokir