TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahmad Dhani Ajukan 5 Keberatan Atas Dakwaan, Berikut Rinciannya

Tim kuasa hukum mendesak dakwaan dibatalkan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sidang kedua politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencemaran nama baik berlangsung Selasa, (12/2). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi yang terdiri atas 5 poin utama. Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 9 orang secara bergantian.

1. Terdapat kekeliruan dalam penempatan tempat

IDN Times/Fitria Madia

 

Eksepsi pertama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah tentang kompetensi relatif. Kuasa hukum menyebut bahwa JPU telah keliru memberikan keterangan tempat dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo. 25 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lokasi merupakan tempat menyebarkan konten yang melanggar hukum tersebut. Sementara JPU menuliskan lokasinya adalah Jalan Tunjungan.

"Akan tetapi penentuan locus delicti yang demikian adalah keliru karena yang didakwakan bukanlah kegiatan membuat konten vlog tersebut tetapi kegiatan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum.

2. JPU salah menerapkan pasal dakwaan

IDN Times/Fitria Madia

 

Keberatan kedua yang dibacakan adalah mengenai pasal yang didakwakan kepada Dhani. Dakwaan tersebut berbunyi “Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika." Menurut tim kuasa hukum, JPU telah salah menggunakan pasal dalam dakwaannya.

"Bahwa seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 TAHUN 2008 Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016. Bahwa oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang-Undang ITE, dan tidak dapat diterima," sebutnya.

3. Delik aduan seharusnya diadukan langsung oleh korban

IDN Times/Fitria Madia

 

Eksepsi dilanjutkan berkaitan dengan pelaporan kasus tersebut. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tak dapat dilanjutkan karena pelapor, Koalisi Bela NKRI, bukan merupakan korban langsung sebagaimana yang ditentukan dalam pasal dakwaan.

"Dakwaan tidak sah karena tidak berdasar menurut hukum. Karenanya, proses hukum lanjutan atas pengaduan (klacht) di Kepolisian dari kelompok gabungan Koalisi Bela NKRI terhadap Terdakwa menjadi tidak sah. Dengan demikian, maka terhadap Terdakwa tidak dapat dilakukan penuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Baca Juga: Kunjungan ke Dhani Disebut Lebihi Batas, Mulan Pilih Bungkam

4. Surat dakwaan tak mencantumkan tanggal

IDN Times/Fitria Madia

Hal janggal berikutnya yang dirasa dapat membatalkan kasus tersebut adalah tidak dicantumkannya tanggal pada surat dakwaan. Pada surat dakwaan yang telah ditandatangani hanya tertulis Surabaya, Januari 2019.

"Oleh karena itu, patut dan berdasar menurut hukum terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993, dinyatakan batal atau dapat dibatalkan," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Kedua Ahmad Dhani Diwarnai Teriakan Takbir hingga Komunis

Berita Terkini Lainnya