243 PTS Dicabut Izinnya, Menristekdikti : Dapat Merusak Moral Bangsa
Rektornya juga dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sejak 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mencabut izin 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena PTS terbukti memalsukan dan memperjualbelikan ijazah.
Baca Juga: 10 Universitas Swasta Terbaik Versi Kemenristekdikti, Yuk Daftar!
1. Merupakan tindakan tak terpuji
Nasir menuturkan bahwa tindakan memalsukan dan memperjualbelikan ijazah merupakan perilaku tidak terpuji di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ia memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PTS.
"Itu karena moral. Saya tidak akan toleransi," tegasnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (20/2).
Baca Juga: Menristek Dikti Nilai Mahasiswa Pemberontak Dapat Menyulitkan Negara