TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

243 PTS Dicabut Izinnya, Menristekdikti : Dapat Merusak Moral Bangsa

Rektornya juga dipenjara

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sejak 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mencabut izin 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena PTS terbukti memalsukan dan memperjualbelikan ijazah.

Baca Juga: 10 Universitas Swasta Terbaik Versi Kemenristekdikti, Yuk Daftar!

1. Merupakan tindakan tak terpuji

IDN Times/Fitria Madia

Nasir menuturkan bahwa tindakan memalsukan dan memperjualbelikan ijazah merupakan perilaku tidak terpuji di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ia memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PTS.

"Itu karena moral. Saya tidak akan toleransi," tegasnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (20/2).

2. Rektor PTS juga dipidana

IDN Times/Fitria Madia

 

Selain dicabut izin PTS-nya, rektor yang berwenang juga dipidanakan. Nasir menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah tertuang jelas dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain sebagai efek jera, ia berharap sanksi tegas tersebut dapat mencegah PTS lain berbuat hal yang sama.

"Ada yang dipenjara? Ada. Selain itu kalau yang megang ijasah palsu yang tidak benar, mereka akan pidana. 5 tahun atau denda Rp500 juta," ujarnya.

Baca Juga: Menristek Dikti Nilai Mahasiswa Pemberontak Dapat Menyulitkan Negara

Berita Terkini Lainnya