Epidemiolog Ungkap Alasan Pelonggaran Syarat Perjalanan
Rate of Transmission (RT) COVID-19 kurang dari 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sejumlah pelonggaran diberikan kepada pelaku perjalanan. Kewajiban tes COVID-19 bagi perjalanan domestik maupun mancanegara sudah tidak diberlakukan, syaratnya jika sudah vaksinasi COVID-19 lengkap alias dua dosis.
Aturan yang berlaku sejak pekan lalu ini pun dikomentari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani. Dia mengungkap alasan yang membuat aturan tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya
1. Rate of transmission kurang dari 1
Laura mengatakan perkembangan COVID-19 yang terjadi di Indonesia sudah terkendali. Hal itu dapat dilihat dari data pantauan COVID-19 yang menunjukan Rate of Transmission (RT) COVID-19 di Indonesia kurang dari satu.
“Memang kasusnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” ujarnya.
Jika RT menunjukan hasil satu maka satu orang pengidap COVID-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya. Selain itu, jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada, sehingga kasus COVID-19 tidak akan melonjak secara signifikan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar 'Pemain' Pupuk Bersubsidi, 21 Orang Jadi Tersangka