Resmi, KPK Tetapkan Rendra Kresna sebagai Tersangka
Sedari awal Rendra sudah mengakui statusnya sebagai tersangk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka pada Kamis (11/10). Rendra (RK) diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, KPK menemukan bukti adanya dugaan korupsi dan gratifikasi dengan dua tersangka, yaitu RK, Bupati Malang dan EAT, pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis (11/10).
1. Bupati Malang diduga menerima gratifikasi
Dalam jumpa pers itu, Saut menjelaskan Rendra sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021--bersama-sama dengan dengan EAT--diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.
"Setidaknya sampai saat ini sekitar Rp3,55 miliar," kata Saut. Dan, kata Saut lagi, Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Hingga Pendopo Kabupaten Malang Selama 7 Jam
Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Malang