TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi, KPK Tetapkan Rendra Kresna sebagai Tersangka

Sedari awal Rendra sudah mengakui statusnya sebagai tersangk

IDN Times/Angelia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka pada Kamis (11/10). Rendra (RK) diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. 

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, KPK menemukan bukti adanya dugaan korupsi dan gratifikasi dengan dua tersangka, yaitu RK, Bupati Malang dan EAT, pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis (11/10).

1. Bupati Malang diduga menerima gratifikasi

IDN Times/Habil Misbacul Amal

 Dalam jumpa pers itu, Saut menjelaskan Rendra sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021--bersama-sama dengan dengan EAT--diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya. 

"Setidaknya sampai saat ini sekitar Rp3,55 miliar," kata Saut. Dan, kata Saut lagi, Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Hingga Pendopo Kabupaten Malang Selama 7 Jam

2. Sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Malang

IDN Times/Angelia

Sebelumnya, tujuh orang penyidik KPK menggeledah Pendopo Agung Kabupaten Malang pada 8 Oktober lalu. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Rendra Kresna. 

Sebelum KPK mengumumkan secara resmi mengenai statusnya, Rendra sudah mengakui bahwa ada kemungkinan dia akan dipanggil KPK. "Di rumah pribadi saya juga (digledah) pada waktu bersamaan, ada beberapa dokumen yang dibawa juga," kata Rendra.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Malang 

Berita Terkini Lainnya