Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Malang, IDN Times - Polemik revisi UU KPK masih terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat selaku pihak yang mengusulkan terkesan tak memberi celah kepada KPK. Mereka membuat rancangan revisi UU KPK tersebut seolah dilakukan secara tertutup. Sehingga seperti ada yang ditutupi oleh DPRD dalam rancangan revisi UU KPK tersebut.
1. Disesalkan pimpinan KPK
Kebijakan yang dilakukan DPRD itu tentu saja mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari pimpinan KPK yang sangat menyesalkan keputusan DPR yang terkesan sembunyi-sembunyi. Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat road show bus KPK di Kota Malang. Ia menjelaskan bahwa sejauh DPR seolah menutupi dan tak pernah mengajak KPK berdiskusi mengenai hal itu.
"Terkait revisi ini secara kelembagaan sangat menyesalkan. Sebab, prosesnya tidak transparan," bebernya Jumat (6/8).
2. Tak sesuai aturan
Lebih jauh, Laode menilai bahwa DPR seolah menutupi sesuatu dalam revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR meminta pertimbangan masyarakat apakah UU KPK memang layak untuk direvisi atau tidak.
"Suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti ada yang ingin disembunyikan. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya.
3. Harus transparan
IDN Times/Margith Juita Damanik Di sisi lain, Laode menilai bahwa sejauh ini rancangan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Tak ada sedikitpun upaya untuk berkonsultasi dengan masyarakat maupun berdiskusi langsung dengan KPK.
"Harusnya DPR berkonsultasi dulu dengan masyarakat yang memilih mereka. Juga membicarakan masalah ini dengan kami. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah diajak bicara," sambungnya.
Baca Juga: Gerindra: Revisi UU KPK Bukan untuk Lemahkan Komisi Antirasuah
4. Berharap kebijakan presiden
Hal serupa juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengakui bahwa jika revisi UU KPK benar-benar terealisasi, maka hal itu berpotensi melemahkan KPK. Sebab, beberapa poin revisi yang diajukan DPR memang terkesan membatasi kinerja KPK. Tentu saja hal itu menyebabkan kinerja KPK menjadi tak optimal.
"Saat ini tentu harapan utama ada pada presiden. Sebab, ketika ada rancangan UU inisiatif DPR tentu harus melalui persetujuan presiden. Harapanya tentu presiden bisa mengambil keputusan terbaik," paparnya.
Baca Juga: Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR