Segini Besaran UMK di Jatim Jika UMP Naik 6,5 Persen

Surabaya, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Atas kenaikan tersebut, maka Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim Hasan Mangalle mengatakan, penetapan kenaikan UMK di Jatim masih menunggu arahan dan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan
Ia memastikan, pedoman penetapan UMK 2025 tersebut, diperkirakan terbit hari ini. Usai terbit, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.
"Perkiraanya dari kementerian akan sesuai dengan Pak Presiden (Prabowo) yang 6,5 persen itu," ungkap dia, Rabu (4/12/2024).
Jika UMP naik, 6,5 persen, maka berikut proyeksi atau perkiraan daftar UMK baru di 38 kota/kabupaten :
•Kota Surabaya: dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635
• Kabupaten Gresik: dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763
•Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089
•Kota Mojokerto: dari Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.836
• Kabupaten Mojokerto: dari Rp4,624.787 menjadi Rp4.925.398
•Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
•Kota Pasuruan: dari Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.862
• Kabupaten Malang: dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212
• Kota Malang: dari Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.238
•Kota Batu: dari Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.465
•Kota Probolinggo: dari Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.656
• Kabupaten Probolinggo: dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407
• Kota Kediri: dari Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.360
•Kabupaten Kediri: dari Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.811
• Kota Blitar: dari Rp 2.330.000 menjadi Rp 2.481.450
• Kabupaten Blitar: dari Rp2.256.050 menjadi Rp2.402.693
• Kota Madiun: dari Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.105
•Kabupaten Jombang: dari Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004
• Kabupaten Tuban: dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399
•Kabupaten Lamongan: dari Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.163
•Kabupaten Jember: dari Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642
•Kabupaten Banyuwangi: dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.138
•Kabupaten Bojonegoro: dari Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132
•Kabupaten Tulungagung: dari Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800
• Kabupaten Lumajang: dari Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.764
• Kabupaten Nganjuk: dari Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.254
• Kabupaten Sumenep: dari Rp2.249.113 menjadi Rp2.395.305
• Kabupaten Madiun: dari Rp2.243.291 menjadi Rp2.389.104
• Kabupaten Magetan: dari Rp 2.238.808 menjadi Rp 2.384.330
•Kabupaten Ponorogo: dari Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.606
• Kabupaten Pamekasan: dari Rp2.221.135 menjadi Rp2.365.508
• Kabupaten Pacitan: dari Rp2.199.337 menjadi Rp2.342.293
• Kabupaten Sampang: dari Rp2.182.861 menjadi Rp2.324.746
• Kabupaten Ngawi: dari Rp2.241.054 menjadi Rp2.386.722
• Kabupaten Bondowoso: dari Rp2.183.590 menjadi Rp2.325.523
• Kabupaten Trenggalek: dari Rp2.223.163 menjadi Rp2.367.668
• Kabupaten Situbondo: dari Rp2.172.287 menjadi Rp2.313.485
• Kabupaten Bangkalan: dari Rp2.240.701 menjadi Rp2.386.346