Phishing hingga Spoofing Hantui Wajib Pajak, Ayo Waspadai Hal Ini!

- DJP Jawa Timur II mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan pajak menjelang implementasi Coretax pada 2026.
- Penipuan digital semakin agresif dengan modus phishing, scamming, spoofing, dan spam yang memanfaatkan kebingungan wajib pajak.
- DJP meminta media untuk meningkatkan literasi publik tentang keamanan data perpajakan dan menegaskan perlunya segera aktivasi akun Coretax.
Surabaya, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, terutama menjelang masa transisi ke sistem perpajakan baru, Coretax Administration System, pada 2026. Lonjakan modus penipuan digital disebut semakin agresif, memanfaatkan momentum edukasi Coretax untuk menyesatkan wajib pajak.
Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa serangan penipuan melalui SMS, WhatsApp, email, hingga situs palsu meningkat signifikan sepanjang 2024–2025. Modus yang digunakan mulai dari phishing, scamming, spoofing, hingga spam yang mengarahkan korban memberikan data pribadi perpajakan maupun OTP.
“Penipuan kini marak, bahkan memanfaatkan momentum implementasi Coretax untuk menyesatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak,” tegas Kindy, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang masih belum familiar dengan sistem baru. Banyak pesan penipuan yang berpura-pura sebagai informasi aktivasi Coretax, pembuatan sertifikat elektronik, atau konfirmasi pelaporan SPT.
“Ini sangat berbahaya karena masyarakat sedang dalam fase transisi. Pelaku memanfaatkan celah kebingungan wajib pajak,” kata Kindy.
Karena itu, DJP meminta media turut memperkuat literasi publik tentang keamanan data perpajakan. “Sinergi dengan media sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kindy menegaskan bahwa Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk merespons meningkatnya ancaman siber. Meski demikian, ia mengakui bahwa masa transisi tetap menimbulkan tantangan, baik bagi pengguna maupun petugas.
Implementasi Coretax akan menggantikan DJP Online sebagai platform pelaporan SPT mulai Tahun Pajak 2025. Agar bisa menggunakan sistem baru, wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Namun hingga 21 November 2025, tingkat aktivasi akun di wilayah Jatim II baru mencapai 19 persen, sedangkan registrasi Kode Otorisasi baru 10 persen. Angka ini jauh dari ideal mengingat periode pelaporan SPT akan dimulai awal 2026.
“Wajib pajak harus segera aktivasi. Jangan menunggu tahun depan, karena ini rawan dimanfaatkan penipu yang berpura-pura memberi bantuan aktivasi,” tegas Kindy.















