Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disidak Menkeu Purbaya, Importir Kena Tagihan Rp238 Juta Bea Cukai

WhatsApp Image 2025-11-14 at 16.12.18.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Importir di Surabaya disidak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di TPS dan ditemukan mesin impor dengan nilai deklarasi jauh di bawah harga pasaran.
  • Bea Cukai menetapkan nilai baru berdasarkan referensi harga resmi, sehingga importir harus membayar kekurangan bea dan pajak impor beserta dendanya sekitar Rp238 juta.
  • Sistem kepabeanan menggunakan mekanisme self-assessment, namun jika pemberitahuan tidak wajar, Bea Cukai wajib melakukan penilaian ulang dan mengenakan sanksi jika nilai yang diberitahukan sangat rendah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa importir yang barangnya disidak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) akan dikenai kewajiban bayar tambahan dan denda administrasi. Temuan muncul setelah Purbaya menemukan mesin impor yang dideklarasikan hanya senilai US$7 atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga pasarnya mencapai Rp40–50 juta.

Untung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penilaian ulang, nilai pabean barang tersebut terbukti jauh di bawah nilai transaksi sebenarnya. Karena itu, Bea Cukai menetapkan nilai baru berdasarkan referensi harga resmi, sehingga importir diwajibkan membayar kekurangan bea dan pajak impor beserta dendanya.

“Importir dikenakan kekurangan bayar serta denda administrasi karena pemberitahuan nilai tidak sesuai. Totalnya sekitar Rp238 juta,” ujar Untung dalam acara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Untung menegaskan bahwa sistem kepabeanan menggunakan mekanisme self-assessment, di mana importir mendeklarasikan sendiri jenis, jumlah, dan nilai barang. Namun, jika pemberitahuan dianggap tidak wajar, Bea Cukai wajib melakukan penilaian ulang. Prinsip utama yang digunakan adalah harga transaksi, yaitu harga yang benar-benar dibayar pembeli kepada penjual.

Jika nilai yang diberitahukan sangat rendah dibandingkan data pembanding, petugas penetapan akan menyesuaikan nilai pabean dan mengenakan sanksi. Dalam kasus yang disaksikan Purbaya, selisih nilai sangat mencolok sehingga penetapan ulang wajib dilakukan.

Untung juga menyampaikan bahwa barang tersebut termasuk kategori risiko tinggi atau jalur merah sehingga pemeriksaan fisik memang harus dilakukan. Setelah pemeriksaan jumlah dan jenis barang di lapangan, hasilnya dikirimkan secara elektronik kepada pejabat penetapan di kantor untuk menentukan nilai pabean baru.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada saat barang keluar. Jika ditemukan ketidaksesuaian lebih lanjut, Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan tambahan melalui mekanisme post-clearance audit untuk memastikan seluruh data dan nilai transaksi benar.

Untung berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para importir agar memberikan deklarasi nilai yang jujur dan sesuai fakta. “Nilai transaksi yang benar menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor. Deklarasi harus sesuai realita agar tidak terkena sanksi,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kapolsek di Situbondo Meninggal Kecelakaan, Diduga Serangan Jantung

18 Nov 2025, 21:32 WIBNews