TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HET Minyak Goreng Belum Berlaku di Kota Madiun

Harga dari tengkulak masih tinggi

Petugas Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan pantauan harga di Pasar Besar Madiun, Rabu (2/2/2022). Dok.IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan antara Rp13.500 - Rp14.000 per liter dan Rp11.500 per kilogram jenis curah. Namun, kebijakan yang seharusnya mulai berlaku 1 Februari 2022 itu belum diterapkan di pasar tradisional Kota Madiun.

Budiono, salah satu pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM) mengatakan bahwa harga yang berlaku masih diatas HET. Sebab, pembelian dari distributor juga masih tinggi. Untuk harga minyak goreng kemasan masih dijual di kisaran Rp 16.000 hingga 19.000 per liter tergantung merek. 

Sedangkan harga minyak goreng curah Rp19 ribu per kilogram. "Memang yang disubsidi sudah ada, tapi pembelian dari distributor dibatasi maksimal dua karton. Masing-masing kardus berisi 12 kemasan minyak goreng," kata Budiono, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Khofifah Minta Satgas Pangan Awasi Distribusi Minyak Goreng 

1. Harga dari tengkulak masih tinggi

Stok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ia menyatakan bahwa harga jual suatu komoditas tergantung dari kulakan. Apabila pembelian dari distributor turun, maka harga jual juga mengikuti. Apalagi minyak goreng merupakan bahan yang tengah menjadi sorotan pemerintah akibat melambungnya harga jual sejak beberapa waktu terakhir.

Maka, Budiono menyatakan siap menurunkan harga jika tengkulak maupun grosir juga berkurang. "Kalau harga kulakannya di bawah itu (HET), kami juga juga akan menjual sesuai HET," ujar dia.

2. Pedagang beralasan menghabiskan stok

Stok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun, Surat menyatakan bahwa hasil pemantauan di PBM diketahui penjualan masih di atas HET. Sebab, pihak pedagang masih menghabiskan stok yang ada baik di tokonya maupun di tengkulak. Apalagi, minyak goreng subsidi jumlahnya masih terbatas dan untuk merek-merek tertentu.

"Kami akan mengoordinasikan dengan distributor agar terjadi kesamaan harga sesuai instruksi Kementerian Perdagangan," Surat menjelaskan.

Baca Juga: Cocok untuk Wisata Belanja, Ini 5 Mal di Kota Madiun

Berita Terkini Lainnya