Khofifah Minta Satgas Pangan Awasi Distribusi Minyak Goreng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk komoditas minyak goreng pada Februari besok. HET minyak goreng curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500 dan premium Rp14.000. Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa secara khusus meminta rantai pasok distribusi minyak goreng hulu - hilir berjalan lancar.
"Kita berharap distribusi dari hulu (pabrik) ke supplier lebih lancar sehingga sampai konsumen akhir juga lancar dengan harga sesuai HET. Sehingga intervensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan terus disinergikan," ujarnya, Minggu (30/1/2022).
1. Rantai pasok harus dipastikan kondisi aman
Mantan Menteri Sosial ini menyampaikan, dalam proses penyesuaian harga untuk masyarakat ini, rantai pasok harus dipastikan dalam kondisi yang aman. Mulai dari pabrik ke supplier, supplier ke konsumen harus aman stoknya dengan harga sesuai ketentuan.
"Supply chainnya harus aman. Rantai pasok harus dipastikan aman. Harga terkawal sampai konsumen akhir," tegas Khofifah.
Baca Juga: Sidak Harga Minyak Goreng, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Operasi Pasar
2. Lakukan pengawasan di lapangan
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan intervensi guna menstabilkan serta meningkatkan daya beli masyarakat, format door to door untuk menggelar operasi minyak bisa dijadikan contoh oleh elemen-elemen lainnya agar daya beli masyarakat tetap terjangkau.
"Selain memang kebijakan satu harga di semua merek, dan besok lusa tanggal 1 Februari berlaku aturan HET kita akan tetap lakukan monitoring di lapangan. Tentu juga kita lakukan monitoring harga yang di titik akhir konsumen sesuai HET," tukasnya.
3. Libatkan Satgas Pangan Jatim
Khofifah juga meminta Satuan Tugas (satgas) Pangan Jatim turut melakukan monitoring agar harga sampai di konsumen akhir tetap sesuai ketentuan. "Agar ketika sampai di masyarakat, dalam hal ini konsumen akhir harganya tetap sesuai ketentuan," pungkasnya
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melangit, Ini Langkah Disperindag Jatim