UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak Pergi
Yok bisa yok !
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2023 naik sekitar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang dirilis Kamis (8/12/2022) pukul 00.00 WIB. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjamin perusahaan tidak pergi.
Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023
1. UMK Surabaya jauh dari yang diusulkan
UMK Surabaya yang telah diputuskan Gubernur sebenarnya jauh dari yang diusulkan, yakni naik sekitar Rp350 ribu. Meski begitu, Eri tak mengapa sebab penetapan tersebut dihitung berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Tetapi ada kebijakan yang dihitung Gubernur secara menyuruh yang itu. Pasti beliau mempertimbangkan yang terbaik untuk Jatim. Sehingga keluarlah keputusan terkait UMK di Jatim," ujar dia.
Baca Juga: Khofifah Minta Semua Pihak Kondusif Pascapenetapan UMK 2023