TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak Pergi

Yok bisa yok !

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2023 naik sekitar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang dirilis Kamis (8/12/2022) pukul 00.00 WIB. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjamin perusahaan tidak pergi. 

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

1. UMK Surabaya jauh dari yang diusulkan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

UMK Surabaya yang telah diputuskan Gubernur sebenarnya jauh dari yang diusulkan, yakni naik sekitar Rp350 ribu. Meski begitu, Eri tak mengapa sebab penetapan tersebut dihitung berdasarkan berbagai pertimbangan. 

"Tetapi ada kebijakan yang dihitung Gubernur secara menyuruh yang itu. Pasti beliau mempertimbangkan yang terbaik untuk Jatim. Sehingga keluarlah keputusan terkait UMK di Jatim," ujar dia. 

2. Surabaya ikuti penetapan yang ada

Gedung Balai Kota Surabaya (doc.pribadi/baiqcynthia)

Dengan adanya penetapan itu, pihaknya akan mengikuti penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Ia akan menjalankan aturan yang ada. 

"Saya selaku kepala daerah maka mengikuti peraturan yang berlaku. Kalau sudah ditetapkan seperti itu, kita akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan," kata dia. 

Baca Juga: Khofifah Minta Semua Pihak Kondusif Pascapenetapan UMK 2023 

Berita Terkini Lainnya