Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022) malam.
"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada IDN Times, Kamis (8/12/2022).
Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 7 Rekomendasi Wisata Malam di Tulungagung, Syahdu Banget
- Museum Rajekwesi Bojonegoro: Info, Lokasi dan Harga Tiket
- Harlah 1 Abad NU, Sidoarjo Macet Total Sejak Dini Hari
- 7 Rekomendasi Kuliner Pagi di Kota Madiun, Yuk Sarapan Nikmat
- Gus Ali, Menteri hingga Eri Berdesakan Masuk Venue Harlah 1 Abad NU
- Peserta 1 Abad NU Meninggal saat Perjalanan ke GOR Sidoarjo
- Perjuangan Peserta Harlah Seabad NU, Terjebak Hampir 6 Jam di Tol
- Pasukan Semut, Siswa SMP yang Jadi Relawan Kebersihan Seabad NU
- Acara 1 Abad NU Belum Beres, 15 Ton Sampah Diangkut DLH
- Prabowo Hadiri Puncak 1 Abad NU, Ada Teriakan Presiden