Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022) malam.

"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada IDN Times, Kamis (8/12/2022).

Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Ekonom Sebut Harga BBM Tidak Segera Turun Meski Minyak Dunia Melandai

17 Jun 2026, 21:09 WIBNews