UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak Pergi

Yok bisa yok !

Surabaya, IDN Times - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2023 naik sekitar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang dirilis Kamis (8/12/2022) pukul 00.00 WIB. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjamin perusahaan tidak pergi. 

1. UMK Surabaya jauh dari yang diusulkan

UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak PergiIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

UMK Surabaya yang telah diputuskan Gubernur sebenarnya jauh dari yang diusulkan, yakni naik sekitar Rp350 ribu. Meski begitu, Eri tak mengapa sebab penetapan tersebut dihitung berdasarkan berbagai pertimbangan. 

"Tetapi ada kebijakan yang dihitung Gubernur secara menyuruh yang itu. Pasti beliau mempertimbangkan yang terbaik untuk Jatim. Sehingga keluarlah keputusan terkait UMK di Jatim," ujar dia. 

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023

2. Surabaya ikuti penetapan yang ada

UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak PergiGedung Balai Kota Surabaya (doc.pribadi/baiqcynthia)

Dengan adanya penetapan itu, pihaknya akan mengikuti penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Ia akan menjalankan aturan yang ada. 

"Saya selaku kepala daerah maka mengikuti peraturan yang berlaku. Kalau sudah ditetapkan seperti itu, kita akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan," kata dia. 

3. Menjamin perusahaan tak pergi dari Surabaya

UMK Surabaya Naik Rp150 Ribu, Wali Kota Jamin Perusahaan Tak PergiGemerlap Kota Surabaya tampak dari udara. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Dengan kenaikan UMK sekian, ia menjamin pengusaha tidak pergi dari Kota Surabaya. Sebab, menurutnya kita Surabaya bukan merupakan kota Industri. 

"Mungkin Surabaya dikasih sekian saya yakin beliau (Gubernur Jatim) punya pertimbangan, Surabaya juga sama, Insya Allah mereka (Perusahaan) tetap di Surabaya. Karena saya juga sempat bertemu menyampaikan itu," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Kota Surabaya naik Rp150 Ribu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang dirilis Kamis (8/12/2022) pukul 00.00 WIB. Dari yang sebelumnya Rp4.375.479 di tahun 2022 menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023. 

Baca Juga: Khofifah Minta Semua Pihak Kondusif Pascapenetapan UMK 2023 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya