Program Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Jatim Panen Rp2 Triliun
Khofifah optimis tahun depan Jatim bangkit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) telah berakhir pada Kamis (9/12/2021). Program yang diberlakukan sejak 9 September 2021 ini mendapatkan animo yang tinggi dari masyarakat. Sehingga banyak yang membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Dinkes Jatim Sebut 20 Persen Pengungsi Gunung Semeru Mengeluh ISPA
1. Program dimanfaatkan 4,423 juta wajib pajak
Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, program diskon dan pemutihan kendaraan bermotor ini telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 juta wajib pajak mendapatkan diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.
Lebih lanjut, 1,53 wajib pajak bebas BBN-II (mutasi kendaraan bermotor) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian sebanyak 18,4 ribu wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.
Baca Juga: Cegah Omicron, PMI Jatim Wajib Vaksin dan Karantina Berlapis