TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Jatim Panen Rp2 Triliun

Khofifah optimis tahun depan Jatim bangkit

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) telah berakhir pada Kamis (9/12/2021). Program yang diberlakukan sejak 9 September 2021 ini mendapatkan animo yang tinggi dari masyarakat. Sehingga banyak yang membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga: Dinkes Jatim Sebut 20 Persen Pengungsi Gunung Semeru Mengeluh ISPA

1. Program dimanfaatkan 4,423 juta wajib pajak

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, program diskon dan pemutihan kendaraan bermotor ini telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 juta wajib pajak mendapatkan diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.

Lebih lanjut, 1,53 wajib pajak bebas BBN-II (mutasi kendaraan bermotor) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian sebanyak 18,4 ribu wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

2. Terima Rp2,089 triliun dari pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Khofifah mengatakan, total insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak main-main nominalnya.  Untuk program ini sebesar Rp389,128 milar dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp2,089 triliun.

"Hal ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan percepatan pembangunan di Jawa Timur," tulisnya di Instagram @khofifah.ip, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Cegah Omicron, PMI Jatim Wajib Vaksin dan Karantina Berlapis

Berita Terkini Lainnya