Pelonggaran Aturan Belum Geliatkan Penumpang Kereta Api
Rerata 11 ribu penumpang tiap hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelonggaran bagi pelaku perjalanan rupanya belum berdampak positif bagi okupansi penumpang kereta api. Sejak aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 berlaku 18 Mei lalu, volume penumpang kereta api masih normal.
"Sejauh ini penumpang normal," ujar Manajer Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (26/5/2022).
1. Rata-rata hanya 11 ribu penumpang
Meski tak menyebut secara rinci, Luqman menyampaikan kalau rata-rata penumpang kereta api jarak jauh di wilayahnya di kisaran 11 ribu orang tiap harinya. Baik itu penumpang keberangkatan maupun kedatangan.
"Saat ini 11 ribu penumpang untuk kereta api jarak jauh," kata dia.
Baca Juga: PT KAI Bongkar 8.700 m2 Bangli di Sepanjang Rel Bubutan Surabaya