TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

Sampai sekarang pajak yang masuk Rp672 Miliar

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sejak 9 September hingga 9 Desember 2021. Selama sebulan berjalan, program ini ternyata membuat antusias wajib pajak (WP) bergeliat.

Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 Persen

1. Penerimaan pajak capai ratusan miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, penerimaan kebijakan insentif pajak mulai 9 September hingga 12 Oktober 2021 mencapai Rp672.915.838.232. Jumlah penerimaan ini sudah melalui diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.

"Sehingga total diskon sebanyak Rp81.558,260.439," ujar Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo. Berdasarkan WP, yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak sebanyak 1.552.127 orang. Dengan rincian 1.304.490 roda dua dan 247.637 roda empat.

2. Terdiri dari PKB hingga balik nama

parkers.co.uk

Kemudian, untuk pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) serta penerimaan pokok PKB, total penerimaan sebanyak Rp275.872.242.000. Rinciannya sebanyak Rp48.232.760 950 untuk pembebasan BBN II dan Rp227.639.481.050 untuk pembebasan denda.

"WP yang memanfaatkan pembebasan BBN II ini sebanyak 57.676. Sedangkan untuk pembebasan denda dimanfaatkan 541.728 WP," kata Abimanyu.

Denda yang sudah dibebaskan, sambung dia, pada pembebasan BBN II Rp33.301.729.000. Sedangkan pada pembebasan denda Rp 131.421.160. "Artinya total denda yang dibebaskan totalnya mencapai Rp3.433.150.160," jelas dia.

Baca Juga: Napi di Lapas Sidoarjo Pakai E-Money Lho!

Berita Terkini Lainnya