Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

Sampai sekarang pajak yang masuk Rp672 Miliar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sejak 9 September hingga 9 Desember 2021. Selama sebulan berjalan, program ini ternyata membuat antusias wajib pajak (WP) bergeliat.

1. Penerimaan pajak capai ratusan miliar

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak BergeliatIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, penerimaan kebijakan insentif pajak mulai 9 September hingga 12 Oktober 2021 mencapai Rp672.915.838.232. Jumlah penerimaan ini sudah melalui diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.

"Sehingga total diskon sebanyak Rp81.558,260.439," ujar Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo. Berdasarkan WP, yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak sebanyak 1.552.127 orang. Dengan rincian 1.304.490 roda dua dan 247.637 roda empat.

Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 Persen

2. Terdiri dari PKB hingga balik nama

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliatparkers.co.uk

Kemudian, untuk pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) serta penerimaan pokok PKB, total penerimaan sebanyak Rp275.872.242.000. Rinciannya sebanyak Rp48.232.760 950 untuk pembebasan BBN II dan Rp227.639.481.050 untuk pembebasan denda.

"WP yang memanfaatkan pembebasan BBN II ini sebanyak 57.676. Sedangkan untuk pembebasan denda dimanfaatkan 541.728 WP," kata Abimanyu.

Denda yang sudah dibebaskan, sambung dia, pada pembebasan BBN II Rp33.301.729.000. Sedangkan pada pembebasan denda Rp 131.421.160. "Artinya total denda yang dibebaskan totalnya mencapai Rp3.433.150.160," jelas dia.

3. Luar provinsi capai ribuan wajib pajak

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak BergeliatIlusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Abimanyu menambahkan untuk kendaraan luar provinsi yang didaftarkan di Jatim sebanyak 5.481 WP, dengan rincian  427 roda dua dan 5.054 roda empat. Sehingga pada program ini, penerimaan total mencapai Rp11.100.557.300 dengan rincian Rp752.858.600 dari roda dua dan Rp10.347.698.700 dari roda empat.

"Sedangkan denda yang dibebaskan total mencapai Rp 7.009.165.100. Untuk rinciannya Rp462.585.000 pada roda dua dan Rp 6.546.580.100," kata dia.

Baca Juga: Napi di Lapas Sidoarjo Pakai E-Money Lho!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya