Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo Resmi Naik, Ini Rinciannya

Malang, IDN Times - Harga tiket masuk kawasan Wisata Gunung Bromo resmi naik per Rabu (30/10/2024) kemarin. Gunung Bromo masuk dalam kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) yang berada dibawah naungan Kementrian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkena imbas dari adanya Peratutan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terdapat beberapa penyesuaian harga terhadap harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo.
1. Terdapat penyesuaian kenaikan harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo

Menurut penuturan Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, Agung Nugroho, BB-TNBTS harus mengikuti dan mematuhi hirarki aturan yang berlaku sehingga terdapat penyesuaian terhadap harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo baru baru ini.
"Kenaikan tiket masuk TNBTS untuk wisatawan nusantara yakni, dari Rp29.000 menjadi Rp54.000 per orang untuk weekday dan untuk weekend atau hari libur dari Rp34.000 menjadi Rp79.000 per orang, itu sudah termasuk biaya asuransi Rp4.000," jelas Agung Nugroho saat sosialisasi kepada pelaku usaha Wisata Gunung Bromo di Kota Malang (3/11/2024).
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara justru mengalami penurunan harga tiket masuk, dari Rp220.000 per orang untuk weekday dan Rp255.000 per orang untuk weekend dan hari libur menjadi Rp255.000 per orang. Tentu tarif tersebut sudah termasuk asuransi sebesar Rp5.000 per orang.
2. Akui masih belum masif lakukan sosialisasi

Setelah PP dikeluarkan, pihak BB-TNBTS hanya memiliki 30 hari kerja untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan perihal kenaikan harga tiket masuk tersebut. Agung Nugroho juga mengakui bahwa pihaknya baru mulai masif melakukan sosialisasi baru baru ini karena terdapat beberapa turunan peraturan yang masih belum jelas secara spesifik. Ada beberapa peraturan yang sebenarnya masih dalam proses dan belum diinput ke dalam Peraturan KLHK tapi sudah ada dalam Peraturan Kemenkeu.
"Kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo ini memang terkesan mendadak" tuturnya.
3. Penyeusaian aturan pembuatan vidio komersial

Selain harga tiket masuk, juga terdapat penyesuaian harga mengenai penggunaan drone dan kamera untuk kebutuhan komersial. Hal ini menuai banyak kontra di kalangan para pelaku usaha Wisata Gunung Bromo.
"Untuk drone prinsipnya adalah dia diterbangkan dimana, seberapa lama serta lisensi pilot dan berbagai hal lainnya sesuai aturan terbaru," tukasnya.
TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14,82 miliar, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP tahun 2022 sebanyak Rp11,65 miliar dan Rp4,85 miliar di tahun 2021 lalu.