Tarif Penggunaan Drone Rp2 Juta di Gunung Bromo Tuai Pro Kontra

Malang, IDN Times - Selain harga tiket masuk, tarif menerbangkan drone di kawasan Wisata Gunung Bromo juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Menurut aturan terbaru, yakni Peratutan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mengenakan pungutan sebesar Rp2 juta untuk menerbangkan drone di area Wisata Gunung Bromo yang sebelumnya hanya Rp300 ribu. Hal tersebut menuai pro kontra di kalangan pilot drone dan pelaku usaha wisata.
1. Tuai pro kontra soal tarif menerbangkan drone di Gunung Bromo

Arya Dega, pembina Federasi Drone Indonesia menuturkan bahwa, kenaikan tarif menerbangkan drone di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebesar Rp2 Juta memang menuai pro kontra. Segi positif yang didapatkan adalah perang harga sewa drone yang tidak sehat bisa dihindari dengan adanya peraturan tersebut.
"Selama ini paket sewa drone berkisar di harga Rp2,5 juta dengan kamera darat per harinya, tergantung besar kecilnya event atau rombongan keluarga," tutur Arya Dega (3/11/2024)
Namun disisi lain hal ini tentu memberatkan para pelaku usaha penyewaan drone, konsumen tentu akan berfikir ulang dengan tarif izin terbang sebesar Rp2 juta belum ditambah dengan harga sewa dronenya.
2. Sarankan pemerintah tinjau ulang aturan tersebut

Menyikapi kenaikan tersebut, Arya Dega menyarankan pemerintah lewat kementrian yang membawahi pengelolaan TNBTS untuk meninjau ulang dan memilih peraturan yang spesifik terkait penerbangan drone yang bertarif Rp2 juta.
Peraturan tersebut menyangkut kelangsungan usaha yang masuk dalam kategori UMKM menjadi terhambat perkembangannya. Sebelumnya aturan menerbangkan drone hanya membayar tarif sebesar Rp300 ribu. Namun adanya PP Nomor 36 tahun 2024 membuat biaya penerbangan drone naik hingga Rp2 juta per unit untuk sehari terbangnya. Pungutan itu akan masuk ke tambahan pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kenaikan tarif memberatkan berbagai pihak

Tarif yang dikenakan untuk menerbangkan drone di kawasan Wisata Gunung Bromo sebesar Rp2 juta ini membuat peluang untuk mendapatkan klien menjadi terbatas, karena anggaran tidak mungkin dibawah Rp2 juta. Klien harus menanggung biaya sewa drone plus tarif izin menerbangkan drone, sehingga biaya yang dibutuhkan menjadi berkali lipat.
"Kenaikan tarif tersebut juga membuat para konten kreator berfikir dua kali untuk mempromosikan wisata di kawasan taman nasional, walau bawa drone sendiri sudah kena Rp2 juta," jelas Arya Dega.
Sedangkan untuk pengunjung rombongan keluarga kecil yang ingin menggunakan jasa sewa drone untuk mengabadikan momen mereka menjadi berfikir ulang karena harga sewa dan izin menerbangkan drone lebih mahal daripada harga menginap di hotel dalam semalam.