Surabaya, IDN Times - Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI, kondisi COVID-19 Kota Surabaya sebenarnya sudah masuk dalam level 2 yang berarti fasilitas umum dan tempat wisata sudah bisa dibuka. Namun, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Surabaya ternyata masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai salah satu lokasi wisata kegemaran warga Kota Surabaya pun harus bersabar untuk bisa kembali beroperasi. Saat ini, KBS tengah fokus mempersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan.