Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komdis Laporkan 4 Terduga Pengatur Skor Liga 3 Zona Jatim ke Polda

Ketua Komite Disiplin PSSI, Jenderal Irjen (Purn) Erwin Tobing. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI membawa kasus dugaan pengaturan skor dan suap salah satu pertandingan Liga 3 Zona Jawa Timur (Jatim) ke kepolisian. Ada empat nama yang dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (22/11/2021).

1. Tindak lanjuti temuan PSSI Jatim

Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua Komite Disiplin PSSI, Jenderal Irjen (Purn) Erwin Tobing mengatakan pihaknya melihat adanya permainan dalam laga sepak bola antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA melawan Persema Malang dan Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC.

"Menindaklanjuti hasil temuan Komdis Asprov PSSI Jatim, saya datang membackup karena masalahnya serius, kasus suap-menyuap dalam rangka pertandingan," ujarnya saat di Mapolda Jatim.

2. Empat nama dilaporkan ke Polda Jatim

Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Beberapa terduga pelaku sudah disidangkan melalui organisasi sampai divonis. Namun, pihaknya ingin kasus tersebut disangkakan pidana dengan melapor ke kepolisian. "Kami punya keterbatasan dan yang mempunyai kewenangan itu polisi. Jadi, kami serahkan untuk bisa diungkap lebih detail siapa pelakunya," tegas Erwin.

Penyerahan kasus ke kepolisian ini bukan tanpa alasan. Sebab, Komdis PSSI tidak bisa memberikan sanksi kepada empat orang lantaran bukan dari bagian football family. Mereka ialah Bambang Suryo, Anshori, David, dan Billy.

"Kami serahkan ke Polda, mudah-mudahan bisa diungkap lebih lanjut," dia menambahkan.

3. Laporan dilengkapi barang bukti

ilustrasi Sepak Bola (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat menegaskan, ingin membuktikan bahwa keempat orang yang dilaporkan itu bersalah.  Makin telah membawa barang bukti di antaranya berupa data rekaman, putusan Komdis, dan isi chat WhatsApp (WA).

"Kami ingin menindaklanjuti yang tidak bisa dijamah maka lapor di Polda dengan harapan bisa mengungkapnya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us