Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Zero Rokok dan Vape di Sekolah, Guru hingga Siswa Dilarang Merokok!
Kampanye antirokok dan vape saat MPLS. Dok. Dindik Jatim.
  • Dinas Pendidikan Jawa Timur menetapkan kebijakan zero rokok dan vape di seluruh sekolah, bertepatan dengan pembukaan MPLS Ramah 2026 melalui Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Elektrik.
  • Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 serta hasil sosialisasi BNNP Jatim yang menegaskan bahaya rokok dan vape bagi kesehatan, termasuk paparan uapnya di ruangan tertutup.
  • Dindik Jatim menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran; guru wajib jadi teladan tanpa merokok, sementara siswa yang melanggar akan dibina secara edukatif demi lingkungan belajar sehat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) menegaskan kebijakan zero rokok dan rokok elektrik (vape) di seluruh lingkungan sekolah. Komitmen itu diumumkan bertepatan dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 melalui Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi komitmen nyata untuk mewujudkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri," ujarnya.

Aries menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 serta berbagai regulasi kesehatan nasional. Selain itu, langkah tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengenai bahaya rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Menurutnya, hasil pemaparan BNN menunjukkan penggunaan vape tidak bisa lagi dianggap lebih aman dibanding rokok biasa. Bahkan, paparan uap vape di dalam ruangan tetap berisiko bagi orang di sekitarnya.

"Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya," tegasnya.

Dindik Jatim memastikan tidak ada toleransi terhadap penggunaan rokok maupun vape di area sekolah. Guru diminta menjadi teladan dengan tidak merokok di lingkungan pendidikan, sedangkan siswa yang melanggar akan mendapatkan pembinaan secara bertahap.

"Tentu pertama ditegur dan diingatkan. Jika masih terus berlanjut, akan ada tindakan pembinaan yang bersifat edukatif kepada anak-anak," katanya.

Langkah Dindik Jatim tersebut diambil di tengah masih tingginya angka perokok usia remaja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebanyak 8,41 persen remaja Indonesia merupakan perokok.

Sementara Survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat 38,3 persen pelajar laki-laki usia 13–15 tahun dan 2,4 persen pelajar perempuan menggunakan produk tembakau. Survei nasional juga menunjukkan sekitar 22 persen remaja telah menggunakan rokok elektrik atau vape.

Curated For You

Editorial Team

Related Article