Waspada Kejahatan 3C saat Libur Lebaran di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) masih menjadi hal yang harus diwaspadai selama libur lebaran kali ini. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun memberi imbauan khusus termasuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan.
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap siaga dan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Linmas untuk menjaga keamanan. "Selama libur Lebaran, kami bersama Polrestabes, Satpol PP, dan Linmas tetap siaga secara bergantian," ujarnya, Selasa (1/4/2025).
"Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan warga Surabaya, baik yang merayakan Lebaran di sini maupun yang sedang berlibur," tambah Eri.
Eri berpesan, bagi warga yang meninggalkan kota untuk menitipkan rumah kepada ketua RW setempat. Koordinasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan.
"Kami mengimbau warga yang berlibur di luar kota untuk menitipkan rumahnya kepada ketua RW. Dengan demikian, kita bisa saling menjaga keamanan lingkungan," katanya.
Sementara terkait edaran, Eri sudah menerbitkan SE Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat.
Salah satu poin dalam SE tersebut mengimbau setiap lingkungan untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, maupun pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan, terutama 3C.
SE tersebut juga meminta ketua RT/RW untuk menginformasikan kepada warga agar meningkatkan pengamanan barang berharga, seperti tidak memarkir kendaraan sembarangan dan memastikan kunci ganda atau alarm aktif.
"Saat meninggalkan rumah, warga diharapkan mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan keran air tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas, dan mencabut steker listrik," imbaunya.
Selain itu, warga diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang tak dikenal, pendatang, penghuni kos-kosan, dan WNA dengan mewajibkan laporan 1x24 jam beserta identitas diri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah kosong dan memberitahu RT/RW atau tetangga terdekat jika bepergian selama libur panjang Idul Fitri," tegasnya.