Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga Trenggalek Curi 16 Karung Cengkeh, Nilainya Hampir Rp100 Juta

Warga Trenggalek Curi 16 Karung Cengkeh, Nilainya Hampir Rp100 Juta
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Terbukti melakukan pencurian cengkeh, tiga warga Trenggalek ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka berinisial MR (44), SR (37) keduanya warga Kecamatan Panggul serta AA (37) warga Kecamatam Trenggalek ditangkap saat bekerja di sebuah gudang cengkeh masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ketiganya terbukti mencuri 16 karung cengkeh dari gudang tersebut. Ironisnya, tersangka merupakan karyawan di gudang cengkeh ini.

1. Aksinya terekam kamera CCTV di gudang

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, polisi menerima laporan terkait adanya aksi pencurian cengkeh di gudang tersebut. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di gudang, diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan karyawannya sendiri.

Polisi lalu menangkap 3 orang tersangka saat bekerja di gudang tersebut. "Tersangka ini merupakan karyawan di gudang cengkeh itu, mereka mencuri belasan karung cengkeh," ujarnya, Selasa (25/04/2023).

2. Sudah 2 kali curi cengkeh dari dalam gudang

Tersangka pencuri cengkeh di Tulungagung. IDN Times/ dok Polres Tulungagung
Tersangka pencuri cengkeh di Tulungagung. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian cengkeh di gudang tempatnya bekerja. Aksi pertama dilakukan pada 7 April lalu. Tersangka saat itu mengambil 4 karung cengkeh dan dijualnya dengan harga Rp24 juta. Uang tersebut lalu dibagi oleh para tersangka.

Merasa aman, tersangka mengulangi lagi aksinya beberapa hari kemudian. Mereka menduplikat kunci gudang untuk memuluskan aksi pencurian tersebut. "Pada aksi kedua mereka mencuri 12 karung cengkeh, jadi total yang dicuri 16 karung cengkeh," tuturnya.

3. Uang penjualan cengkeh belum sempat dibagi

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun apes aksi kedua mereka ini terekam kamera CCTV. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan, 12 karung cengkeh yang dicuri terakhir kali dijual dengan harga Rp86 juta. Namun hasil penjualan tersebut belum mereka bagi dan keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Uang penjualan yang terakhir belum dibagi karena mereka sudah ditangkap polisi," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More