Walikota Malang Larang Wisuda di Hotel, Namun ada Tapinya

- Wali Kota Malang melarang wisuda mewah di hotel, kecuali disetujui wali murid
- Keputusan ini diambil agar tidak memberatkan wali murid dengan biaya wisuda anak-anaknya
- Pelepasan siswa tidak dilarang, tapi pihak sekolah diminta tidak memaksa wali murid untuk menyepakati wisuda mewah
Malang, IDN Times - Pelaksana wisuda mewah pada siswa/siswi TK, SD, SMP, sampai SMA belakang jadi heboh di media sosial. Muncul pro kontra terkait apakah memang diperlukan wisuda untuk pelajar. Pasalnya, beberapa wali murid merasa keberatan dengan uang wisuda yang terlalu mahal.
1. Wali Kota Malang larang wisuda mewah di hotel, tapi ada pengecualian

Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan aturan bahwa sekolah TK, SD, SMP, sampai SMA dilarang melaksanakan wisuda mewah apalagi sampai menyewa ruangan di hotel. Menurutnya, pelepasan siswa lebih baik dilaksanakan secara sederhana di sekolah.
"Tapi ada catatan, wisuda (di hotel) diperbolehkan apabila disetujui oleh seluruh wali murid. Kalau ada satu saja yang tidak setuju, saya tegaskan tidak boleh (wisuda di hotel)," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
2. Wahyu menegaskan bahwa wisuda tidak boleh memberatkan wali murid

Wahyu menegaskan bahwa keputusan ini agar tidak ada wali murid yang terbebani dengan biaya wisuda anak-anaknya. Pasalnya pelajaran tidak diwajibkan melakukan wisuda saat lulus, sehingga kalaupun diadakan wisuda, tetap harus berdasarkan persetujuan seluruh wali murid.
"Kita kembalikan lagi, jangan sampai memberatkan orang tua. Sehingga keputusan penyelenggaraan wisuda harus berdasarkan kesepakatan wali murid," tegasnya.
3. Pelepasan siswa Malang tidak dilarang, Wahyu minta pihak sekolah tidak memaksa wali murid

Meskipun beberapa daerah telah tegas melarang adanya wisuda pada pelajar, Wahyu mengkonfirmasi jika pelaksanaan pelepasan siswa di Kota Malang tidak dilarang, sementara yang dilarang adalah wisuda dengan konsep mewah. Tapi ia berharap aturan ini redaksi dijadikan celah oleh pihak sekolah untuk memaksa wali murid menyetujui diadakan wisuda mewah.
"Jadi yang diperbolehkan itu pelepasan, bukan wisuda. Pelepasan boleh dilaksanakan, tapi dengan syarat, jika ada 1 keluhan saja maka tidak boleh dilaksanakan. Kalau semua sepakat, maka silakan dilakukan (pelepasan siswa)," pungkasnya.