Madiun, IDN Times – Dua perempuan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 4 kg diganjar dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 15 tahun. Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10).
Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa mengatakan, perbedaan vonis hukuman itu sesuai dengan peran masing-masing. Terdakwa pertama atas nama Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya divonis kurungan selama 18 tahun karena terlibat aktif dalam distribusi sabu. Selain itu dia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dapat membayar denda, maka diganti hukuman penjara tambahan selama 1,5 tahun.
Sedangkan terdakwa kedua atas nama Natasya Harsono (23) divonis 15 tahun penjara. Warga Surabaya ini juga didenda sebanyak Rp1 miliar subsider setahun kurungan penjara. Natasya sendiri berperan mengambil paket sabu yang dikirim dari Palangkaraya melalui jasa ekspedisi.