Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendukung langkah pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara. MUI menilai regulasi tersebut perlu diikuti dengan penguatan pendidikan moral, literasi digital, dan peran aktif masyarakat dalam menjaga generasi muda.
Sikap itu disampaikan Sekretaris MUI Jatim sekaligus anggota DPD RI, Lia Istifhama, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kelompok ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi dan sosial budaya.
Lia mengatakan regulasi saja tidak cukup untuk menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, penguatan karakter generasi muda harus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah, ulama, keluarga, hingga masyarakat.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda," ujarnya usai pengukuhan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/7/2026).
Lia berpandangan perilaku LGBTQ merupakan persoalan yang menyangkut aspek moral dan kesehatan sehingga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, penguatan nilai-nilai agama dan literasi digital menjadi langkah penting agar generasi muda tidak terpengaruh oleh perilaku yang dinilai menyimpang.
"Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian," katanya.
Lia juga menilai penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berkaitan dengan upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, ketahanan bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga kualitas moral, mental, dan sosial masyarakat.
Ia mengaku pernah meneliti mengenai ketahanan psikologis korban pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia menilai persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental dan sosial perlu mendapat perhatian sejak dini.
MUI Jatim, lanjut Lia, mendorong penguatan ukhuwah atau kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan anak dalam keluarganya sendiri, tetapi juga peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi dan sosial budaya.
Dalam dokumen kebijakan itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan bersama sejumlah ancaman nonmiliter lain, seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.
