UMK 2019 Jatim Berlaku Bagi Pekerja yang Masa Kerjanya Kurang 1 Tahun

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, telah mengeluarkan keputusan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2019. Namun ternyata, besaran kenaikan UMK kabupaten/kota di Jatim tak sama dengan keputusan pusat. Yakni 8,03 persen.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jatim, Aries Agung Paewai, pun memastikan bahwa besarannya bervariasi. Hal ini merujuk pada upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim. “Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Jatim. Serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi tahun 2018,” ujarnya, Jumat (16/11).
1. UMK di 16 kabupaten/kota naik 8,03 persen, 22 kabupaten/kota naik di atas 8,03 persen

Aries menyebutkan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedangkan 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan di atas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” katanya.
2. UMK berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun

Aries menerangkan bahwa UMK 2019 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
3. SK UMSK 2019 hanya untuk Surabaya dan Sidoarjo

Terkait SK UMSK 2019, Aries menjelaskan, kalau keputusan tersebut hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif, sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK, sebesar 7-9 persen. Sementara Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK, sebesar 6-9 persen.
“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikelurakan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkasnya.
Secara lebih lengkap, berikut IDN Times sajikan daftar UMK di seluruh daerah di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61
2. Gresik Rp3.867.874,40
3. Sidoarjo Rp3.864.696,20
4. Kab Pasuruan Rp3.861.518,00
5. Kab Mojokerto Rp3.851.983,38
6. Kab Malang Rp2.781.564,24
7. Kota Malang Rp2.668.420,18
8. Kota Batu Rp2.575.616,61
9. Jombang Rp2.445.945,88
10. Tuban Rp2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp2.575.616,61
12. Kab Probolinggo Rp2.306.944,93
13. Jember Rp2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp2.137.864,48
16. Banyuwangi Rp2.132.779,35
17. Lamongan Rp2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp1.899.294,78
19. Bojonegoro Rp1.858.613,77
20. Kab Kediri Rp1.850.986,07
21. Lumajang Rp1.826.831,72
22. Tulungagung Rp1.805.219,94
23. Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Nganjuk Rp1.801.406,09
26. Kab Blitar Rp1.801.406,09
27. Sumenep Rp1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp1.801.406,09
30. Sampang Rp1.763.267,65
31. Situbondo Rp1.763.267,65
32. Pamekasan Rp1.763.267,65
33. Kab Madiun Rp1.763.267,65
34. Ngawi Rp1.763.267,65
35. Ponorogo Rp1.763.267,65
36. Pacitan Rp1.763.267,65
37. Trenggalek Rp1.763.267,65
38. Magetan Rp1.763.267,65