Tujuh Remaja Bawa Sajam di Surabaya Ditangkap, Tiga Jadi Tersangka

- Tujuh remaja ditangkap polisi di Surabaya karena membawa senjata tajam pada Senin (24/11/2025) pukul 03.15 WIB.
- Dari tujuh remaja itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya dipulangkan.
- Para remaja tersebut membawa senjata tajam untuk membuat konten video dan disangkakan dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Surabaya, IDN Times - Tujuh orang remaja diduga gangster ditangkap polisi saat beraksi membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Karangpilang, Surabaya pada Senin (24/11/2025) pukul 03.15 WIB. Dari tujuh remaja itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh orang yang diamankan tiga di antaranya warga Driyorejo. Mereka RR, 16, IM, 16, FA, 16, warga Driyorejo. Kemudian DD, 16, warga Lidah Kulon, MT, 17, warga Kedurus, NR, 14, warga Jeruk, dan GB, 16, warga Menganti Gresik.
Dari tangan tujuh remaja itu, petugas kepolisian menyita empat buah sajam. Polisi juga membawa lima unit motor yang digunakan para remaja tersebut berkeliling.
Penangkapan tujuh orang remaja itu saat petugas dari Tim Patroli Perintis mendapati sekelompok remaja membawa senjata tajam. Petugas kemudian mengejar mereka lalu menangkap tujuh orang.
Saat ditangkap, tujuh orang remaja diinterogasi, mereka mengaku kumpul untuk kordinasi. Petugas kemudian menyerahkan tujuh remaja itu ke Polsek Karangpilang Surabaya karena lokasi bertepatan dengan wilayah hukum Polsek Karangpilang.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto menambahkan, dari 7 orang yang ditangkap, empat orang dipulangkan karena mereka tidak terbukti membawa, memiliki dan atau menguasai sajam. Mereka hanya ikut nongkrong di lokasi.
"Tiga (diproses) masih diperiksa belum selesai. Anak di bawah umur," terangnya, Rabu (26/11/2025). Hasil pemeriksaan, para remaja itu membawa sejam digunakan untuk membuat konten video.
Ditanya soal pasal yang disangkakan pada tiga tersangka, Kusmianto menyebut mereka disangkakan dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Sementara soal pasal tawuran tidak diterapkan karena belum ada bukti mereka melakukan hal tersebut. "Dikenakan pasal bukan tawuran, indikasi belum ada ke arah situ. Jadi membawa sajam hanya membikin konten itu. Dikenakan Undang-undang Darurat," pungkas dia.















