Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tilang Manual Kembali , 75 Pengendara Motor Terjaring di Surabaya
Polrestabes Surabaya saat melakukan tilang manual. (Dok. Satlantas Polrestabes Surabaya)
  • Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual sejak 27 September 2026 untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, setelah ketidaktertiban dinilai masih tinggi.

  • Dalam razia di Simpang Empat Kedung Cowek pada 29-30 September 2026, polisi menindak 75 pengendara motor: 41 pada Selasa dan 34 pada Rabu.

  • Pelanggaran meliputi menerobos lampu merah, melewati marka, manuver berbahaya, serta menutup atau memalsukan pelat nomor; proses tilang direkam dan diawasi Propam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 75 pengendara roda dua yang melanggar lalu lintas di Simpang Empat Kedung Cowek Surabaya ditindak polisi selama penerapan tilang manual pada Selasa (29/9/2026) dan Rabu (30/9/2025). Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual mulai Minggu (27/9/2026).

Tilang manual ini kembali diberlakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kota Pahlawan Surabaya. Kebijakan ini diambil setelah pelanggaran dinilai masih tinggi, meski sosialisasi dan edukasi keselamatan telah dilakukan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, keluhan tentang ketidaktertiban lalu lintas datang dari masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan. "Pelanggaran yang ditemukan menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, serta melakukan manuver berbahaya. Sejumlah pengendara juga menghindari tilang elektronik dengan melepas atau menutup pelat nomor dengan lakban, bahkan menggunakan pelat palsu," tutur Luthfi di Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Pelanggaran yang awalnya dianggap sepele itu dapat berujung dapat membahayakan pengendara dan berujung pada risiko kecelakaan. Untuk itu, tilang manual kembali diterapkan.

"Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas terpilih yang memiliki rekam jejak baik dan sertifikasi resmi. Setiap surat tilang harus diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lapangan," katanya.

Untuk menjaga keterbukaan, proses penilangan wajib direkam dalam video. Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

"Seksi Propam akan mengawasi dan mendampingi petugas. Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran pungli," jelasnya.

Luthfie juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini melalui saluran resmi, media sosial Instagram, layanan darurat, dan pengaduan Propam.

"Tilang manual diharapkan mendorong budaya tertib berlalu lintas serta menjadikan Surabaya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Irwansyah Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan tilang manual di simpang empat Kedung Cowek, Surabaya. Hasilnya selama dua hari sejak Selasa (29/9/2026) dan Rabu (30/9/2026) 75 kendaraan roda dua ditindak.

"Hari selasa 41, Rabu 34, lokasi Kedung Cowek, surat-surat yang ditahan, (yang ditilang roda dua)," ujar dia kepada IDN Times.

Irwansyah menjelaskan, Kedung Cowek dipilih karena wilayah tersebut paling sering terjadi pelanggaran lalu. "Iya yang sering viral tidak tertib pengguna jalannya," pungkas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article