Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Musthofa Aldo

Sampang, IDN Times - Idris, tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang, terancam hukuman mati. Hal Ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Kamis (15/1).

Idris sendiri menjadi tersangka seusai menembak seseorang bernama Subaidi di Kecamatan Sokobanah, Sampang. 

1. Idris dijerat tiga pasal berlapis

IDN Times/Musthofa Aldo

Hery Kusnanto mengatakan penyidik menjerat Idris dengan pasal berlapis dalam kasus yang menewaskan Subaidi tersebut. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Secara Sengaja dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan. Ketiga, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata dia.

2. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di