Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas perkara tahap II tragedi Kanjuruhan, berupa 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Kemudian tiga polisi. Masing-masing eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tahap II sudah, setelah P21 tahap I disusul tahap II," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin (2/1/2023).
