Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Asal Lamongan Diciduk

Ilustrasi kapal-kapal nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Ilustrasi kapal-kapal nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Lamongan, IDN Times - Sebuah kapal nelayan yang tengah mencari ikan di perairan pesisir laut Jawa, Kabupaten Lamongan diciduk oleh petugas Polairud Polres Lamongan, pada Rabu (16/3/2022), kemarin. Kapal motor tersebut ditangkap karena diduga mengunakan pukat trawl saat mencari ikan.

1. Kapal tersebut merupakan milik nelayan asal Kecamatan Brondong

Ilustrasi kapal nelayan. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
Ilustrasi kapal nelayan. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Kasat Polairud, AKP Erni Sugihastuti saat dikonfirmasi mengatakan, kapal motor tersebut merupakan milik Rudi Nastain (30), warga Kecamatan, Brondong, Lamongan. Saat ini kapal tersebut sudah diamankan beserta barang bukti milik pelaku.

"Iya satu kapal motor milik nelayan Brondong kita amankan karena menangkap ikan mengunakan pukat trawl kemarin," kata Erni, Kamis (17/3/2022).

2. Ditangkap saat petugas melakukan patroli di perairan laut Jawa

Salah satu perahu milik nelayan yang melintas di antara kapal-kapal yang terparkir di Pelabuhan Juwana. IDN Times/Aji
Salah satu perahu milik nelayan yang melintas di antara kapal-kapal yang terparkir di Pelabuhan Juwana. IDN Times/Aji

Erni menjelaskan, penangkapan terhadap kapal nelayan Kecamatan Brondong tersebut bermula saat petugas yang tengah berpatroli di perairan pesisir Utara laut Jawa. Mereka kemudian mendapati KM Joko Kendil mengunakan pukat trawl saat mencari ikan. Kemudian petugas mengiring kapal tersebut ke dermaga.

"Jadi awalnya Komandan Kapal, Aipda Antoniadi, beserta ABK KP-X 2002 Sat Polairud Polres Lamongan langsung menghentikan dan menggeledah kapal motor nelayan Joko Kendil yang sedang menjalankan aktivitas melautnya," jelasnya.

3. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit km dan pukat trawl

Hasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad
Hasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl yang digunakan untuk menangkap ikan. Sementara tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Terkait kasus ini, kami juga memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us